KAMI BERDUKA, KAMI MELAWAN
Zefanya Alef Lundu Tambunan
Di malam Senin itu, di dalam sebuah rumah panggung sederhana di tengah hujan lebat, Vika tidak sengaja mendengar curhatan ayahnya kepada sang ibu. Ayahnya tampak sedih sambil menatap ke arah jendela yang basah. Mendengar hal itu, Vika berniat menghampiri dan menemani kedua orang tuanya. Namun, sang ibu menyuruhnya segera tidur agar tidak terlambat bangun keesokan harinya.
Malam makin larut, dan hujan turun semakin lebat. Di tengah suasana tidur yang nyenyak, Vika mendengar gemuruh air dan merasakan sekujur tubuhnya basah. Ini bukan mimpi, dugaannya benar. Air meluap memenuhi seluruh kamarnya.
Vika berteriak memanggil ayah dan ibunya meminta tolong. Sang ayah menyahut sambil berenang menerjang air menuju kamar Vika, lalu segera menggendongnya. Sementara itu, sang ibu mengambil batang kayu besar di belakang rumah, lalu mendayungnya ke arah kamar Vika agar bisa mereka naiki bersama. Mereka pun berhasil keluar dari rumah dengan batang kayu tersebut sambil berteriak meminta pertolongan. Beruntung, tim penyelamat dengan sigap menolong mereka.
Malam itu sungguh mencekam. Kabar baiknya, hampir semua rumah warga tidak mengalami kerusakan parah. Meski demikian, mereka perlu dievakuasi ke tempat yang aman sampai dan dipastikan rumah mereka dapat dihuni kembali dengan aman.
Keesokkan harinya, matahari kembali bersinar terik. Para warga keluar dari tenda darurat, bukannya sarapan dulu malah berkumpul depan rumah kepala desa. Mereka datang membawa kayu dan poster yang telah disiapkan, amarah memenuhi depan halaman rumah kepala dusun tersebut.
“Keluar Pak Kades! Keluar kau!” teriak warga.
“Ada apa ini? Berisik sekali,” ujar Pak Kades keluar.
“Jangan pura-pura bingung, tanggung jawab kau!” jawab seorang warga.
“Baik, akan saya urus masalah banjir ini.”
“Bukan itu yang kami minta,” jawab warga lain.
“Jadi apa?”
“Hentikan proyeknya, hentikan proyeknya,” teriak warga.
“Tenang warga Dusun Sungai Jernih. Masalah ini akan-”
“Tolong, tolong…”
Suara teriakan minta tolong dari seorang pemuda di kalangan masyarakat itu datang memecah keributan
“Hutan kita yang di ujung hulu akan ditebang, aku melihat banyak kendaraan besar di sana,” ujar pemuda itu.
“Apa? Itu hutan warisan leluhur kita. Nak, apakah benar yang kami dengar sekarang?” tanya Ninik Mamak.
“Benar, aku baru pulang dari sekitar hulu sungai untuk mengambil air dan melihat ada banyak kendaraan-kendaraan besar menuju kesana.”
“Ini tidak bisa dibiarkan, Seret saja bapak ini kesana dan bicara pada mereka,” teriak Ninik Mamak.
Para warga mulai gelisah dan mereka menyeret kepala desa ke ujung hulu sungai. Setelah tiba di hutan tersebut, mereka langsung menyerbu kendaraan-kendaraan tersebut.
“Turun kalian. turun kalian. Kenapa kalian menebang hutan ini? Pergi dari sini!” teriak para warga.
Rupanya sang mandor berada di situ dan mengarahkan para supir untuk melanjutkan pekerjaan. Sementara, sebagian dari mereka terpaksa turun untuk menghalangi warga yang mulai berdatangan. Eksakavator terus berjalan dan telah menebang seperempat hutan tersebut. Namun, ayah Vika langsung berlari dan memanjat pohon tepat di depan ekskavator tersebut untuk menghalangi mereka.
“Tinggalkan hutan kami!” teriak ayah Vika.
Kegaduhan yang terjadi membuat para supir panik dan menghentikan mesin sejenak. Namun, sang mandor yang tersulut emosi melihat penghadangan itu justru berteriak memberi perintah tegas kepada operator,
“Jangan pedulikan mereka! Maju terus, gertak saja biar mereka takut!”
Atas perintah langsung sang mandor, operator ekskavator memajukan mesinnya dan mengarahkan pengeruk besi hingga menghantam dahan besar tempat ayah Vika bertahan. Benturan keras itu membuat dahan utama patah mendadak, melemparkan ayah Vika ke tanah dan tertimpa batang kayu raksasa.
“Ayah!” jerit Vika histeris.
Di tengah kepanikan warga yang berhamburan menolong, seorang pemuda desa di barisan depan bernama Aris rupanya sempat mengaktifkan perekam video di ponselnya. Dari jarak dekat, kamera ponsel Aris merekam secara jernih setiap detik insiden tersebut: wujud sang mandor yang berteriak memberi perintah, gerakan lengan ekskavator yang sengaja dihantamkan ke pohon, hingga detik-detik mengenaskan saat ayah Vika jatuh terhempas. Sebelum meninggalkan lokasi, Aris dan beberapa pemuda juga sempat memungut pecahan cat kuning dari pengeruk besi alat berat yang terkelupas dan menempel di batang pohon sebagai barang bukti fisik.
Ayah Vika dilarikan ke fasilitas medis, namun pendarahan dalam akibat benturan fisik langsung dari alat berat perusahaan membuat nyawanya tidak tertolong. Kematian ayah Vika murni menjadi kasus tindak pidana akibat perintah langsung pihak manajemen lapangan perusahaan.
Duka mendalam itu membakar amarah seluruh penduduk. Slogan Kami Berduka, Kami Melawan bergema di seluruh desa. Warga menggelar demo susulan yang jauh lebih masif dan memblokir total akses operasional. Pihak perusahaan membalas dengan melayangkan gugatan perdata serta melaporkan warga atas tuduhan penyerobotan lahan dan tindakan anarkis.
Suasana di Pengadilan Negeri tampak tegang luar biasa. Gelombang pengunjung dari Dusun Sungai Jernih memenuhi kursi penonton hingga meluber ke luar ruang sidang. Di meja tergugat, jajaran pengacara senior berjas rapi dari pihak perusahaan duduk dengan tatapan dingin, memegang tumpukan berkas tebal berpita hijau.
Debat panas tak terelakkan sejak awal persidangan dibuka oleh Majelis Hakim.
“Yang Mulia Majelis Hakim,” ujar kuasa hukum perusahaan dengan suara mantap dan nada intimidatif.
“Penggugat menuduh klien kami melakukan perbuatan melawan hukum dan merusak lingkungan. Namun mari kita bicara data dan fakta hukum resmi! Klien kami beroperasi di atas tanah negara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Legalitas Konsesi yang sah, dibekali sertifikat AMDAL berstempel basah dari kementerian, serta izin operasional resmi. Semua dokumen ini diterbitkan oleh negara!”
“Tetapi Yang Mulia, perizinan tidak bisa menjadi tameng untuk melegalkan pengrusakan hulu sungai yang memicu banjir bandang, apalagi menutup-nutupi tindak pidana yang memakan korban jiwa!” timpal pengacara warga.
“Keberatan Yang Mulia!” potong pengacara perusahaan tajam.
“Mengenai musibah gugurnya warga di lokasi, itu murni akibat kecelakaan dan tindakan kecerobohan korban sendiri yang memanjat area berbahaya saat alat berat beroperasi secara sah. Foto-foto dan laporan lalu lintas operasional kami membuktikan kawasan itu adalah area terbatas!”
Perdebatan berlanjut kian sengit berjam-jam. Pihak perusahaan mencecar para saksi warga dengan pertanyaan-pertanyaan hukum yang menjebak. Mereka menekan saksi desa hingga kebingungan menjawab detail administratif regulasi pertanahan. Tim kuasa hukum perusahaan bahkan menghadirkan saksi ahli hukum tata negara yang menyatakan bahwa dokumen SK legal yang dipegang perusahaan berkedudukan sangat kokoh di mata hukum.
Wajah Vika dan ibunya memucat di kursi penonton. Suasana di ruang sidang menunjukkan indikasi kuat bahwa pihak perusahaan berada di atas angin. Majelis Hakim tampak berkali-kali mengangguk saat meneliti keabsahan dokumen perizinan resmi perusahaan. Harapan warga seolah runtuh; perusahaan yang bermodal besar itu tampaknya akan menang mudah atas dasar formalitas dokumen negara.
Namun, di tengah tekanan itu, pengacara warga cermat meneliti berkas fisik AMDAL yang dipamerkan perusahaan. Ia menemukan kejanggalan fatal pertama: tanggal penandatanganan berita acara persetujuan warga tercatat persis pada hari saat desa sedang dilanda banjir bandang pertama. Secara logika, tidak mungkin warga menggelar rapat persetujuan di saat rumah mereka terendam air. Selain itu, belasan tanda tangan warga di lampiran memiliki pola tarikan garis yang identik mengindikasikan pemalsuan oleh satu orang yang sama.
Kejanggalan ini langsung disuarakan pengacara warga di hadapan hakim, membuat meja tergugat mulai gelisah. Pergolakan kian memuncak di luar ruang sidang saat istirahat siang.
Penjelasannya bermula dari pergolakan batin anak Kepala Desa. Sebagai teman dekat Vika sejak kecil, ia tidak tahan lagi menanggung rasa bersalah atas kematian ayah Vika. Selama ini ia memendam rahasia kelam setelah tak sengaja melihat ayahnya sering dipanggil ke kantor operasional perusahaan pada malam hari. Mengetahui dokumen ayahnya mulai dipojokkan dan diragukan di dalam ruang sidang, keberaniannya akhirnya pecah. Ia membongkar laci meja kerja Kades secara diam-diam dan mengambil sebuah flashdisk rahasia. Di dalamnya tersimpan salinan mutasi rekening pribadi Kades yang menunjukkan deretan aliran dana suap berkala dari anak perusahaan PT Cahaya Nusa Mandiri serta berkas rekaman percakapan saat kesepakatan rahasia itu dibuat.
Sambil gemetar, anak Kades tersebut menemui Aris dan tim kuasa hukum warga di luar gedung pengadilan. Aris, yang selama ini menahan rekaman ponselnya karena diancam oleh oknum pendukung perusahaan, akhirnya ikut tergerak menyerahkan file video asli perintah mandor dan pecahan cat alat berat tersebut untuk digabungkan menjadi satu bundel bukti pamungkas.
Tepat sebelum Ketua Majelis Hakim hendak mengetuk palu untuk menutup sesi pembuktian, tim kuasa hukum warga mengajukan bukti baru yang menyatukan seluruh kejanggalan tersebut.
“Yang Mulia! Kami memohon agar Majelis menerima bukti baru yang mengonfirmasi kejanggalan dokumen tergugat serta tindak pidana di lapangan!” seru pengacara warga.
“Keberatan Yang Mulia! Tahapan penyerahan bukti utama sudah lewat. Ini taktik mengulur waktu!” potong pengacara perusahaan.
“Beri ruang untuk kuasa hukum penggugat menjelaskan jenis bukti baru ini,” potong Ketua Majelis Hakim tegas.
Pengacara warga melangkah ke depan meja hakim dan menyerahkan dua buah bukti: berkas flashdisk serta rekaman video digital.
“Bukti pertama adalah rekaman video dari ponsel Aris di TKP yang direkam secara langsung, memperlihatkan perintah suara mandor perusahaan untuk menghantamkan pengeruk besi ke pohon tempat almarhum ayah Vika berada. Ini membuktikan adanya tindak pidana kesengajaan oleh pihak perusahaan, bukan sekadar kecelakaan murni!” papar pengacara warga.
Suasana ruang sidang mulai kasak-kusuk. Pengacara warga melanjutkan dengan bukti kedua yang jauh lebih meledak.
“Bukti kedua, Yang Mulia… Kejanggalan tanggal dan pemalsuan tanda tangan pada berkas AMDAL kini terjawab secara gamblang. Kami menerima bukti korupsi mutasi rekening pribadi Kepala Dusun yang diserahkan oleh pihak dalam. Terungkap bahwa Dokumen AMDAL dan SK Legalitas yang dibanggakan tergugat bisa terbit akibat aliran dana suap berkala bernilai ratusan juta rupiah yang masuk langsung ke rekening pribadi Kepala Desa Dusun Sungai Jernih dan oknum dinas perizinan daerah!”
Gedoran palu sidang tak mampu menahan kehebohan di ruang pengadilan. Pihak perusahaan dan tim pengacaranya seketika saling pandang dengan wajah pucat pasi.
Sesuai dengan prosedur peradilan di Indonesia, apabila muncul bukti baru terkait tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana kekerasan yang memengaruhi keabsahan objek sengketa, proses perdata tidak bisa langsung diputus.
“Menimbang adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen publik, serta kejahatan yang menghilangkan nyawa orang,” tegas Ketua Majelis Hakim, “Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan perkara ini. Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum, penyidik kepolisian, dan kejaksaan guna melakukan penyidikan pidana serta uji forensik atas keaslian bukti-bukti baru tersebut.”
TUK TUK TUK!
Penundaan sidang tersebut membuka babak baru penyidikan yang intensif. Selama masa penundaan, Tim Laboratorium Forensik Kepolisian menguji keaslian video amatir dan mengonfirmasi bahwa rekaman suara mandor serta pergerakan ekskavator murni tanpa rekayasa. Di saat yang sama, tim penyidik tindak pidana korupsi mengusut mutasi rekening pribadi Kepala Desa dan menemukan bukti transfer bertahap dari anak perusahaan PT Cahaya Nusa Mandiri.
Kepala Dusun Sungai Jernih yang tak bisa mengelak lagi akhirnya melimpahkan seluruh pengakuan. Ia membeberkan bagaimana jajaran manajemen perusahaan menyuapnya lewat rekening pribadi untuk memalsukan tanda tangan warga agar dokumen persetujuan lingkungan mulus diterbitkan.
Beberapa bulan kemudian, persidangan dilanjutkan kembali. Kali ini, konstelasi di dalam ruang sidang berbalik total. Pihak perusahaan tak lagi bisa bergeming di balik dokumen izin mereka yang kini resmi dinyatakan cacat hukum.
Dalam persidangan pembacaan putusan akhir yang dihadiri ratusan warga dengan dada penuh haru, Majelis Hakim membacakan vonis yang sangat berat dan setimpal:
Pencabutan Izin & Pembatalan SK: Majelis Hakim memutuskan bahwa SK Legalitas, dokumen AMDAL, dan izin operasional perusahaan Batal Demi Hukum karena diperoleh melalui tindak kejahatan penyuapan dan pemalsuan dokumen.
Hukuman Pidana Perorangan: Sang mandor dan operator ekskavator divonis hukuman penjara atas tindak pidana kesengajaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, Kepala Desa serta pimpinan tinggi perusahaan dijebloskan ke dalam penjara atas kejahatan tindak pidana korupsi, penyuapan pejabat publik, dan pemalsuan berkas negara.
Penyitaan Aset & Kewajiban Restorasi: Seluruh aset unit alat berat milik perusahaan disita oleh negara untuk dilelang. Hasil lelang dialokasikan sepenuhnya untuk mendanai pemulihan dan reboisasi kawasan hulu sungai. Perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi finansial yang sangat besar kepada keluarga Vika atas kematian sang ayah, serta ganti rugi kerusakan rumah warga akibat banjir.
Wilayah hulu sungai secara resmi dikembalikan status hukumnya sebagai Hutan Adat Lindung Dusun Sungai Jernih yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu gugat oleh pihak mana pun.
Beberapa hari setelah persidangan selesai dan keadilan diputuskan, Vika dan ibunya mulai merapikan kembali rumah mereka yang sempat terbengkalai akibat diterpa banjir dan hiruk-piruk persidangan. Di sudut gudang belakang rumah tempat yang biasanya digunakan almarhum ayahnya menyimpan perkakas tani, ibu Vika tidak sengaja menyenggol sebuah peti kayu tua yang tertutup kain terpal usang.
Ketika terpal dibuka, mata Vika berkaca-kaca. Di dalam peti itu tersusun rapi belasan kantong polibag berisi bibit-bibit pohon hutan lokal unggulan yang kondisinya masih terawat baik. Di samping kantong-kantong itu, terdapat sebuah catatan kecil berdebu tulisan tangan sang ayah:
“Bibit untuk benteng desa kita. Kalau hutan hulu rusak, pohon-pohon ini yang harus menjaga rumah kita dari banjir.”
Rupanya, jauh sebelum konflik dengan perusahaan memuncak, sang ayah sudah menyadari potensi ancaman bencana di desanya. Beliau secara diam-diam mengumpulkan dan merawat bibit-bibit pohon berakar kuat itu untuk ditanam di sekitar area pemukiman warga.
Penemuan bibit peninggalan almarhum langsung menyebarkan rasa haru sekaligus semangat baru di tengah masyarakat Dusun Sungai Jernih. Warga desa sepakat untuk mewujudkan cita-cita almarhum ayah Vika.
Pada hari Minggu pagi, suasana desa tampak begitu hidup. Warga dari berbagai usia mulai dari anak-anak, pemuda, hingga para tetua berkumpul membawa cangkul dan sekop. Didampingi Vika dan ibunya, warga membagi tugas untuk menanam bibit-bibit peninggalan sang ayah serta tambahan bibit baru.
Fokus penanaman tidak dilakukan di area Hutan Adat hulu yang kini ditangani oleh program restorasi negara, melainkan di sepanjang sekeliling area pemukiman dan area hutan kecil yang berada dekat dengan pemukiman warga sebagai benteng pelindung alami langsung bagi rumah-rumah mereka.
Vika, dengan kedua tangan yang berbalut tanah, menanam bibit pohon pertama dari peninggalan ayahnya tepat di dekat batas desa. Ibunya menyiramkan air dengan tersenyum lembut. Pohon-pohon yang mereka tanam hari itu bukan sekadar pelindung dari ancaman banjir di masa depan, melainkan monumen hidup atas keberanian, persatuan warga, dan warisan cinta seorang ayah bagi desanya.
TAMAT
Tentang Penulis: Zefanya Alef Lundu Tambunan siswa SMAN 1 Sungai Penuh
